Kapolresta Warning Warga yang Mengonsumsi Miras di Tempat Publik

  • Bagikan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, ketika memberikan keterangan terkait kronologis kejadian dugaan penculikan anak di ruang kerjanya, Selasa (7/2). (INTHO HERISON TIHU TIMEX/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Polresta Kupang Kota terus melakukan pengaman dan menjaga kondisi Kamtibmas di wilayah Kota Kupang dengan melakukan serangkaian kegiatan patroli dan pengaman.

Pengaman tersebut tidak saja di pos-pos yang telah tersedia namun juga melakukan patroli keliling wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Salah satu target patroli adalah minuman keras. Bagi warga Kota Kupang diminta tidak mengonsumsi miras di tempat umum atau publik karena sangat berdampak kepada kamtibmas.

Bagi yang kedapatan, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Warning tersebut disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika ditemui di ruang kerjanya.

Disebutkan bahwa, khusus kepada masyarakat yang mengkonsumsi miras di tempat umum menjadi atensi serius dari aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan miras merupakan pemicu utama terjadinya konflik dan akan berdampak kepada gangguan keaman.

Bahkan, kata Mantan Kapolres TTS itu, bisa terjadi betrok antar warga (Pemuda) serta mengganggu arus lalulintas dan aktivitas masyarakat lainnya.

"Bagi masyarakat yang kedapatan mengonsumsi miras di tempat publik maka anggota tidak segan-segan menindak tegas," tegas mantan Wadirlantas Polda NTT itu. (r3)

  • Bagikan