Tersangka Laporan Palsu Alfred Baun Keluar Demi Hukum

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa korupsi Alfred Baun tampak tersenyum usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (4/4). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tersangka kasus dugaan tindak pidana laporan palsu dengan terdakwa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan berakhir tanggal 30 Mei 2023.

Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tip ketika dikonfirmasi membenarkan berakhirnya masa tahan tersangka Alfred Baun.

"Ia masa tahanan dah habis 30 Mei 2023 sedangkan pemeriksaan pokok perkara belum selesai dan oleh karena itu tidak bisa di perpanjang," ungkapnya.

Dijelaskan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara maka terdakwa yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB itu dikeluarkan demi hukum

"Demi hukum di keluarkan dari tahanan, Jadi bukan bebas demi hukum tetapi dikeluarkan demi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Alfred Baun kembali menjalani sidang kasus yang menjeratnya pada, Selasa (5/6). Sidang tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.

Sarlota Suek, hakim yang mengadili perkara tersebut saat sidang menegaskan bahwa masa tahanan terdakwa Alfred Baun telah berakhir.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa perkara Tipikor dapat merujuk pada pasal KUHP yang disebutkan bahwa ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.

Untuk diketahui, Alfred Baun yang merupakan pegiat anti korupsi ini harus ditahan karena diduga membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU sehingga dijerat dengan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (r3)

  • Bagikan