Polisi Aniaya Anak Dibawah Umur di Amarasi Berujung Damai

  • Bagikan
DAMAI. Korban RO pose bersama Kapolsek Amarasi dan terduga pelaku usai menyatakan damai di Mapolda NTT, Kamis (8/6). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh anggota polisi di Polsek Amarasi berujung damai. Terduga pelaku dan keluarga korban sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Atas kesepakatan tersebut, laporan yang sempat dilaporan di Sentral Pelayanan Pengaduan Terintegrasi (Propam Polda NTT) dicabut, Kamis (8/6).

Terduga pelaku yakni Aipda Erik S dan rekannya yang diketahui atas nama Ferdy dilaporkan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial RO (17) salah satu siswa kelas XI SMA Negeri 1 Amarasi.

Meski damai, oknum polisi terduga pelaku akan diserahkan kepada Propam Polres untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Yory Ora bersama korban usai pertemuan dengan terduga pelaku mengaku sudah urus damai. "Kita sudah urus damai," singkat Yory Ora.

Kapolsek Amarasi, IPDA Thomas M.W. Radiena membenarkan adanya kesepakatan perdamaian tersebut.

Menurutnya dengan kehadiran keluarga korban dan anggotanya disepakati untuk mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan itu sesacara kekeluargaan.

"Jadi tadi korban didampingi ibu dan opa nya. Setelah kita berbicara dari hati ke hati, korban menerima untuk damai," ungkapnya.

Terkait kindakan yang dilakukan oleh kedua anggota, pihaknya akan limpahkan kepada Propam Polres Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk perkembangannya saya akan sampaikan," sebutnya.

Mantan anggota Paminal Polres Kupang Kota itu mengaku, sudah menegaskan kepada anggotanya agar setiap mengambil tindakan mesti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ini pengalaman sehingga kedepan tidak terulang kembali," pintanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menyebut laporannya diterima dan ditindaklanjuti Propam, apabila terbukti maka akan ditindak tegas.

Terhadap laporan yang sudah dicabut atas dasar kesepakatan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, mantan Wadirlantas Polda NTT itu mengaku akan dilihat kembali apakah laporan ke Propam itu dicabut juga atau tidak.

"Ya kita lihat apa laporan ke propamnya masih lanjut atau dicabut jug karena untuk menindak anggota adalah kewenangan ankum, dalam hal ini Kapolsek, Kapolres dan Kapolda," jelasnya. (r3)

  • Bagikan