Wakil ketua II DPRD Matim Terancam 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Fansi Runggat/Timex BERI KETERANGAN. Tersangka Dami Damu (Tengah berkaca mata) yang didampingi kuasa hukum saat di Kantor Kejari Manggarai

Gunakan Mobil Dinas saat kampanye

BORONG, TIMEX.FAJAR.CO.ID -Seorang calon anggota legislatif dari Partai Perindo Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Dami Damu, diancam pidana maksimal 2 tahun penjara. Yang bersangkutan diduga menggunakan fasilitas negara atau mobil dinas saat melakukan kampanye Pemilu 2024.

Damu yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Matim juga akan dibebani denda sebesar Rp24 juta. Kasus ini terungkap, saat Damu melakukan kampanye pada 6 Januari 2024 lalu di halaman rumah adat atau Gendang Melo, Desa Melo, Kecamata Lamba Leda Selatan. Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

"Kejari Manggarai telah menerimaan tersangka, dan barang bukti (tahap II) tindak Pidana Pemilu 2024 dengan inisial DD dari Polres Matim, Senin (26/2) pada pukul 12.30 Wita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, Selasa (27/2).

Lanjut Zaenal, pada tahap II itu disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 unit Mobil Pajero Sport berwarna Putih, dan 2 lembar baliho bergambarkan foto tersangka. Bahwa tersangka DD, pada Sabtu tanggal 6 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di Halaman Rumah Gendang Melo, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara.

Kemudian, pada fasilitas negara itu ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka. Pada kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

"Sebagaimana UU itu telah diubah menjadi UU RI Nomor 7 Tahun 2023, tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu menjadi UU, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta," Beber Zainal.

"Saat ini DD tidak ditahan, karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Kalau sudah putusan dan inkrah baru menjalani hukuman," jelas Zaenal.

Sementara Kapolres Matim, AKBP Suryanto, kepada media ini menjelaskan Sentra Gakkumdu Kabupaten Matim yang terdiri dari Polres Matim, Bawaslu Matim, dan Kejari Manggarai, telah laksanakan tahap II kasus tindak pidana Pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD. Kasus tindak pidana ini berawal dari temuan Pengawas Desa.

"Temuan ini ditangani dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu Matim. Berdasarkan hasil penyidikan, Kasus tindak pidana pemilu penggunaan fasilitas negara ini dilakukan oleh tersangka DD pada 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita di halaman rumah Gendang Melo," jelasnya.

Lanjut AKBP Suryanto, tersangka DD yang juga masih aktif menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Matim, menggunakan mobil dinas bermerek Pajero berwarna putih saat melaksanakan kampanye. Berdasarkan keterangan saksi (FM), bahwa mobil dinas tersebut juga dipasang baliho pada saat kegiatan kampanye berlangsung.

Selain itu, dalam pengakuan dari DD sendiri pada saat kampanye, Dia membenarkan bahwa benar telah melakukan kesalahan, karena telah memakai mobil dinas.

Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman suara pada saat kampanye. Atas kasus tersebut penyidik sentra Gakkumdu Matim menyerahkan berkas perkara tersangka DD ke Kejari Manggarai. (kr1/rum)

  • Bagikan