Belum Ada Juknis Jadwal Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Elyas Lomi Rihi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 dipastikan tidak akan berubah. MK dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 melarang perubahan jadwal pilkada serentak 2024 dari November ke September.

Dalam pertimbangannya MK menilai, pilkada serentak harus sesuai jadwal awal agar menghindari tumpang tindih dengan tahapan pilpres maupun pileg 2024 yang masih berlangsung.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Elyas Lomi Rihi mengatakan, memang sudah ada putusan terbaru dari MK. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis).

"Sudah ada putusan MK terbaru, tapi kita menunggu PKPU sebagai juknis," ujarnya kepada Timor Express, Senin (4/3).

Disamping itu, dirinya mengatakan, KPU telah mengeluarkan tahapan Pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Tahapan awalnya tentu pembentukan panitia adhoc kita, PPK/PPS, kemudian data pemilih. KPPS itu tunggu mendekati hari pemungutan suara baru dibentuk," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk KPPS masih bisa digunakan kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi, yakni selama proses pelaksanaan pilpres dan pileg menunjukkan kinerja yang baik.

"Kalau merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sifatnya mereka dievaluasi, kalau selama tidak punya catatan atau hal yang mengakibatkan hasil pemilu tidak berjalan sesuai prosedur ya dievaluasi. Jadi ada kemungkinan dipakai lagi," katanya. (cr1/rum)

  • Bagikan