Gagal Caleg, Pimpinan DPRD Matim Juga Divonis Satu Bulan

  • Bagikan
IST VONIS. Sidang vonis kasus pelanggaran kampanye terhadap wakil ketua DPRD Matim, Dami Damu di Pengadilan Negeri Ruteng.

BORONG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Dami Damu, gagal terpilih kembali. Selain itu, Damu juga divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Selasa (5/3).

Hukuman itu diberikan, terkait kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Dimana Damu yang kembali bertarung dalam Pemilu pada 14 Februari 2024 dari Partai Perindo di Dapil Matim 2, terbukti menggunakan mobil dinas dengan ditempeli balihonya saat kampanye.

"Sebelumnya terdakwa melakukan tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho)," ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin.

Lanjut Zaenal, keputusan itu telah melalui pemeriksaan saksi ahli dan juga saksi meringankan. Terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dan dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp 3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut Zaenal, dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dimana persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh ketua Pengadilan Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma bersama hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, dan Syifa Alam.

Dijelaskan Zaenal, pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa DD telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi UU, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 bulan dan denda Rp. 3.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan.

"Terdakwa juga telah menyampaikan, bahwa telah menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan," bilang Zaenal. (kr1/rum)

  • Bagikan