MK Diminta Atur Rambu-rambu Pilpres

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS SIDANG PHPU. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024).

Pakar Menanti Putusan Progresif PHPU

JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID - Semua pasangan calon presiden dan wakil presiden sedang menunggu putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa melakukan evaluasi dan merumuskan aturan main untuk penyelenggaraan pilpres selanjutnya.

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud, Chico Hakim mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PHPU pada 22 April nanti. Tentu, kata Chico, pihaknya berharap MK bisa mengabulkan seluruh gugatan.

’’Dengan demikian pilpres harus diulang dengan tidak mengikutsertakan Gibran,’’ terangnya kepada Jawa Pos kemarin (14/4).

Namun, lanjut Chico, apa pun keputusan MK nanti, masyarakat sudah dapat menilai apa yang sesungguhnya terjadi selama rangkaian Pilpres 2024. Dimulai saat muncul putusan MK Nomor 90/2023, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinamika kampanye, hingga pencoblosan.

’’Sudah terjadi begitu masif kecurangan yang sangat terstruktur dan sistematis,’’ ungkap Chico.

Dia berharap, ke depan akan banyak rambu-rambu dan aturan baru yang akan dirumuskan MK. ’’Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi terulangnya kecurangan oleh pihak yang sedang berkuasa,’’ tandas Chico.

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Martin Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi di MK. Martin menyebut kesimpulan itu akan ditandatangani seluruh anggota tim pembela. Selanjutnya, akan diserahkan ke panitera MK pada Selasa (16/4) mendatang.

’’(Kesimpulan, Red) kemudian akan diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim MK,’’ kata Martin saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Martin mengungkapkan, pihaknya meyakini bahwa petitum yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti.
’’Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon,’’ ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, ada peluang bagi MK untuk merumuskan putusan progresif. Sebelumnya, kata Feri, MK telah membuat tiga putusan yang dinilai berkembang.

Pertama, putusan yang melarang pengurus partai politik untuk menjabat Jaksa Agung. Putusan ini tertuang dalam Nomor 6/PUU-XXII/2024. Lalu, putusan 29 Februari lalu, dimana Pilkada 2024 harus digelar sesuai jadwal dalam UU 10/2016, yakni pada November 2024.

Di tanggal yang sama, MK menghapus ketentuan parliamentary threshold UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional tak lagi berlaku di Pemilu 2029.

Menurut Feri, putusan MK itu sudah menunjukkan kemajuan. Namun, putusan itu tidak menjamin putusan PHPU Pilpres akan jauh lebih baik.
’’Nanti kita lihat apakah putusan sebelumnya hanya kamuflase yang sedang dibangun untuk putusan PHPU atau ini memang satu garis lurus yang memang setara, progresif dan berkembang,” tegasnya. (lum/tyo/bay/jpg/rum)

  • Bagikan