Pemkot Pasang Larangan Berjualan di Area Patung Tirosa, Ini Permintaan Pedagang

  • Bagikan
PASANG LARANGAN. Petugas dari UPT Taman Dinas LHK Kota Kupang memasang tanda larangan berjualan di area Taman Bundaran Tirosa, Kamis (12/5) petang. Kini Wali Kota telah mengizinkan pedagang berjualan di area taman tersebut. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK)Kota Kupang melalui UPTD Taman memasang plang larangan tidak boleh berjualan di area Bundaran Patung Tirosa, Kamis (12/5) sore. Pemasangan ini dipimpin langsung Kepala UPT Taman, Dinas LHK Kota Kupang, Theresia Maria Inacio. Plang larangan ini dipasang di setiap sisi mengelilingi Bundaran Tirosa.

Kepala UPT Taman, Dinas LHK, Theresia Maria Inacio mengatakan, taman itu ada lima kriteria, ada taman kuliner dan lainnya, sementara Taman Tirosa ini untuk taman kota. "Bukan untuk taman kuliner. Jadi taman ini dibuat kursi untuk duduk bukan untuk minum kopi. Kalau mau minum kopi bisa di Taman Nostalgia, Taman Alun-alun kota," jelasnya saat diwawancarai di Bundaran Tirosa, Kamis (12/5).

Menurut Theresia, para pedagang ini rencananya akan direlokasi ke taman alun-alun kota, agar tidak berjualan di Taman Tirosa ini. Pedagang kaki lima tidak bisa menempati semua taman, ada peruntukannya.

"Kita lihat rumput di Taman Tirosa ini, harus dijaga, tidak diinjak-injak atau dipakai tempat minum kopi. Jadi kita lakukan penertiban PKL ini untuk mengembalikan fungsi taman," jelasnya.

Dikatakan, penertiban ini baru dilakukan karena memang UPT Taman baru dibentuk kurang lebih 1 tahun. Ketika sudah dibentuk, tugas utama adalah menjaga dan menata taman-taman yang ada.

"Jadi kami melakukan penertiban dan mengatur pedagang di sini untuk nanti jadi tempatkan di taman alun-alun kota yang sesuai dengan peruntukannya untuk pedagang kaki lima dan tempat hiburan bagi masyarakat," jelasnya.

Theresia mengaku, larangan berjualan di Taman Tirosa ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 56 Tahun 2022, pasal 2 tentang pengaturan tempat usaha dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Kupang.

Dengan sanksi pasal 8, Perda Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2022 dikenakan denda paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 5 juta atau diancam pidana kurungan badan paling lama tiga bulan.

Salah seorang pedagang, Dani Malehere mengatakan, ketika petugas datang untuk melarang pedagang berjualan, tidak membawa serta surat teguran. Sampai saat ini pun belum ada pemberitahuan dari pihak kelurahan maupun kecamatan.

Dia mengatakan, Wali Kota Kupang saat datang ke lokasi tersebut memberi kesan positif dan mendukung para pedagang. Lalu sekarang pemerintah minta keluar dan melarang. "Kita akan direlokasi atau dipindahkan ke alun-alun kota tetapi apakah di jamin keamanan di tempat itu. Jangan sampai timbul persoalan baru antar sesama pedagang," tambahnya.

Dani menjelaskan, banyak pedagang yang meminjam dana atau modal dari bank melalui dana KUR, koperasi, dan lainnya. Jadi kalau dilarang berjualan, tentunya akan sangat berpengaruh.
"Selama dua tahun pandemi Covid-19, kita semua pedagang terdampak. Jadi kalau kami baru mulai berusaha, lalu dilarang, kami mau bagaimana lagi," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan