Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Nunponi Kabupaten Malaka Divonis 1,9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Desa Nunponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Alfons Yan Milo dijatuhi vonis hukuman kurungan badan atau penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dalam sidang vonis itu, hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan Kades Nunponi terbukti melakukan penyelewengan dana desa selama satu periode kepemimpinannya di desa yang ia pimpin. Sidang putusan juga membuktikan bahwa akibat perbuatan sang kades, negara mengalami kerugian mencapai Rp 420.983.636. Ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.

Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan kepada TIMEX, Senin (6/6) mengatakan, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Numponi telah sampai pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dikatakan, dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, terdakwa Alfons Yan Milo sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2017-2020 untuk pekerjaan pembangunan saluran drainase, rehabilitasi rumah, pembangunan bak penampung air, embung, perkerasan jalan sirtu, pembangunan jalan lingkungan, dan pembangunan posyandu.

Dari sejumlah kegiatan fisik tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 420.983.636,61. Dari total kerugian keuangan negara itu, terdakwa telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 174.321.000. Sedangkan sisanya, Rp 246.662.636,61 belum dikembalikan.

"Dalam surat tuntutan terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 UU TPK dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 246.662.636,61 subsidiair penjara 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan, Rabu (2/3/2022) lalu mengatakan, tim penyidik Kejari Belu telah merampungkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Nunponi, Kecamatan Malaka Timur tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Dikatakan, tim penyidik Kejari Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui persis tentang pengelolaan dana desa di Desa Nunponi selama empat tahun belakangan dimasa kepemimpinan Alfons Yan Milo.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik Kejari Belu menetapkan tersangka tunggal yakni Alfons Yan Milo, dimana sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malaka, sang kades ini diduga melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa untuk memperkaya diri.

Michael menambahkan, sesuai perhitungan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan sesuai hasil audit Inspektorat, akibat tindakan sewenang-wenang dari mantan Kades tersebut, telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 420.983.636.

Atas perbuatannya itu, kata Michael, penyidik Kejari saat ini masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Sang Kades dengan menilep dana desa untuk disita dan diamankan guna kepentingan pemulihan keuangan negara. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan