Target Pendapatan Rp 6,4 Miliar, Realisasi Rp 2,6 Miliar, Dishub Kota Lakukan Cara Ini

  • Bagikan
KERJA SAMA. Kadishub Kota Kupang, Semmy Messakh dan jajaran bersama Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dan jajaran dalam suatu momen kerja sama untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dalam Kota Kupang. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Persentase penerimaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang terhadap item-item retribusi sepertinya masih jauh dari harapan. Pasalnya target penerimaan yang dibebankan kepada Dishub Kota Kupang tahun ini sebesar Rp 6.420.000.000.

Faktanya, hingga akhir semester pertama tahun 2022 (Januari-Juni), Dishub Kota Kupang baru membubukan penerimaan senilai Rp 2.601.154.432 atau 40,52 persen dari target. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dishub Kota Kupang, penerimaan senilai Rp 2,6 miliar lebih hingga 30 Juni 2022 itu bersumber dari retribusi terminal senilai Rp 318.830.000 (31,88 persen). Sementara target dari sumber ini hingga akhir 2022 nanti adalah Rp 1 miliar.

Selanjutnya sumber retribusi pengujian kendaraan bermotor. Dari target penerimaa Rp 2 miliar tahun ini, selama enam bulan pertama, Dishub baru mencatat penerimaa senilai Rp 936.586.400 (44,60 persen). Kemdian retribusi parkir tepi jalan umum, dari target Rp 2,5 miliar, hingga 30 Juni 2022 baru memperoleh Rp 880.849.500 (35,23 persen).

Berikutnya, retribusi parkir tempat khusus berhasil diterima Rp 449.894.400 (59,99 persen) dari target Rp 750 juta. Untuk item sewa barang milik daerah (Mobil derek dan bus), dari target Rp 50 juta, Dishub baru membukukan Rp 14.994.132 (29,99 persen).

Terhadap capaian ini, Dishub Kota Kupang sedang berusaha mengoptimalkan realisasi pendapatan, salah satunya dengan menyurati para pengelola parkir yang tidak taat azas atau aturan.

Kepala Dishub Kota Kupang, Semmy Messakh menegaskan, bagi para pengelola parkir yang tidak menyetor sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memberi surat peringatan. "Saya sudah menandatangani surat peringatan pertana kepada hampir 30 pengelola parkir, karena tidak melakukan penyetoran sesuai dengan ketentuan," ujar Semmi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/7).

Mantan Camat Kota Lama ini mengatakan, jika surat teguran itu diberikan sampai tiga kali, maka pihaknya akan langsung mengganti pengelola parkir yang lebih berkomitmen terhadap perjanjian kerja sama. "Kita berikan teguran sampai tiga kali, jika tidak ada perubahan, maka kita akan ganti. Hal ini jelas tertuang dalam surat kerja sama yang mereka tanda tangani," tegas Semmi yang saat itu didampingi para kepala bidangnya.

Semmi menyatakan, dalam surat perjanjian kerja sama tersebut, jelas dikatakan bahwa jika pengelola parkir terlambat menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berjalan, maka akan diberikan teguran.

Upaya lain yang dilakukan Dishub, kata Semmy, adalah memaksimalkan keberadaan tujuh bus yang kini dikelola lembaganya, dimana lima bus merupakan bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dua bus milik Dishub Kota Kupang termasuk satu unit mobil derek.

Untuk bus dan mobil derek, kata Semmy, biaya sewa dalam kota dipatok dengan harga Rp 500 ribu sekali pakai/sewa. Tetapi dalam praktiknya, juga dilihat dari keperluannya. Jika dipakai untuk kepentingan warga yang berduka, maka akan disesuaikan dengan harga yang pas/nego atau di bawah dari patokan harga resmi.

"Jadi misalnya kalau untuk keperluan duka dan mahasiswa, maka harganya tidak sampai Rp 500 ribu, tetapi kalau untuk keperluan di luar daerah tentunya harganya disesuaikan dengan jarak," jelasnya.

Sementara untuk mobil derek, lanjut Semmy, Dishub bekerja sama dengan Polresta Kupang Kota, melakukan penertiban di tempat publik yang ramai. Jika ada yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan, maka akan diderek ke Polres Kupang Kota.

"Kami biasanya di Jalan Palapa atau di Pasar Oeba, yang merupakan titik-titik kemacetan. Biasanya macet karena banyak mobil yang parkir sembarangan atau pada badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan," pungkas Semmy. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan