Polisi Ringkus Kakek Asal Bijaepasu karena Dugaan Kekerasan Seksual

  • Bagikan
AMANKAN. Tim Buser Polres TTU saat mengamankan Gregorius Olin, warga Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang kakek, warga Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres TTU. Kakek bernama Gregorius Olin alias GO tersebut harus berurusan dengan Polisi lantaran tersandung kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi TIMEX, Selasa (4/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kakek GO ditangkap dan diamakan Tim Buser Polres TTU berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/311/X/2022/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 01 Oktober 2022.

“Benar ada penangkapan pelaku kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur oleh Tim Buser Polres TTU dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTU,” kata Iptu Fernando.

Fernando menambahkan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut langsung dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA. Saat memberi keterangan, pelaku GO mengakui perbuatannya, yakni menyutubuhi korban yang masih di bawah umur.

Dari sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, lanjut Iptu Fernando, tim penyidik menetapkan status tersangka terhadap sang kakek dan langsung diikuti dengan penahanan di Rutan Mapolres TTU. "Pelaku terbukti bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pelaku juga sudah diamankan di Rutan Mapolres TTU,” pungkasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan