Kapten KM Express Cantika 77 Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah gelar perkara, penyidik gabungan bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma menetapkan EP alias Edwin, 50, sebagai tersangka. Edwin sendiri merupakan kapten atau nahkoda kapal yang terbakar saat dalam pelayaran dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, Senin (24/10) lalu. Kapal yang dinahkodai Edwin mengalami kebakaran di Tanjung Gemuk, perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edwin juga langsung ditahan penyidik untuk menjalani tahapan proses hukum di Rutan Polda NTT. "Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan dan pemberkasan. Tim khusus juga akan memeriksa saksi maupun saksi ahli, untuk menentukan tersangka lainnya," jelasnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, pihak perusahaan serta sejumlah ABK dan penumpang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, tim lidik sidik Ditreskrimum dan Ditpolair Polda NTT bersama unsur pengawas internal Itwasda, Bidpropam dan Bidkum melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka EP alias Edwin. "Gelar perkara itu pada Selasa (1/11) dari pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita," sebutnya.

Menurut Ariasandy, Edwin dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11) di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, bahwa tersangka EP berperan sebagai Nahkoda Kapal Express Cantika 77 yang secara hukum bertanggungjawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi.

Tersangka EP sendiri merupakan warga asal Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara yang saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka Edwin dijerat dengan Pasal 302 juncto pasal 117 dan pasal 312 juncto pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP. "Terhadap tersangka EP dijerat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Terkait potensi penambahan tersangka, Tim Penyidik Polda NTT sementara melakukan pendalaman penyidikan kasus kebakaran KM Express Cantika 77. "Kami terus mendalami sesuai bukti-bukti yang ada," bebernya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan