Berpeluang Ada Tersangka Lain dalam Kasus Terbakarnya KM Express Cantika 77

  • Bagikan
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma didampingi PJU Polda NTT usai apel gelar pasukan pengamanan KTT G20 di Mapolda NTT, Kamis (10/11). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses hukum terhadap kasus kecelakaan laut kebakaran KM Express Cantika 77 di Tanjung Gemuk, Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, terus dikembangkan penyidik gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT.

Kejadian yang menewaskan sebanyak 20 orang dan 17 orang dinyatakan hilang itu sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni kapten atau nahkoda kapal, yakni Edwin Pareda.

Dari proses penyidikan, penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diteliti. Tersangka Edwin Pareda tengah menjalani penahanan di Polda NTT.

Meski baru satu tersangka, Kapolda NTT menegaskan bahwa dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Kita terus melakukan penyidikan dan sejauh ini masih satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma ketika ditemui di Mapolda NTT, Kamis (10/11).

Dikatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi sebanyak kurang lebih 20 orang. "Penyidik terus melakukan pengembangan agar jika ada keterlibatan orang lain, harus diungkap," bebernya.

Ia juga berkomitmen untuk menuntaskan kebiasaan dan perilaku mafia di pelabuhan Tenau Kupang agar tidak ada lagi praktik-praktik di luar prosedur yang ada.

Johni menyebut akan melakukan kerja sama dengan semua pihak yang ada di Pelabuhan Tenau Kupang seperti KSOP Kupang yang memiliki otoritas sehingga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar benar-benar menerapkan SOP yang ada secara baik. Pembelian tiket harus di tempat yang resmi. Dan harus melaporkan data penumpang rill kepada KSOP," tegasnya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan