TPP ASN Pemprov Hanya Dibayar 8 Bulan, Zaka Moruk: Tetap Dianggarkan Tahun 2023

  • Bagikan
Kepala BKD NTT, Zakarias Moruk. (FOTO: RESTI SELI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zakarias Moruk mengatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Provinsi NTT hanya direalisasikan hingga Agustus 2022.

Menurut Zakarias, sebelumnya TPP yang merupakan kebijakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) ini untuk menambah penghasilan ASN yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan akan dibayar hingga Desember 2022. Namun, setelah melakukan perhitungan matang terhadap PAD, pemerintah akhirnya memutuskan hanya membayar delapan bulan saja, yakni Januari hingga Agustus 2022.

“Kenapa sampai Agustus, karena setelah kita hitung, PAD kita hanya mencapai 87 persen, karena itu kami memutuskan tidak melanjutkan pembayaran karena tidak tersedia dana yang cukup,” jelas Zaka Moruk ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1).

Selain itu, Zaka Moruk menyebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga pemerintah memberhentikan pembayaran TPP, diantaranya, terdapat belanja pihak ketiga yang harus dibayar serta ada kegiatan-kegiatan di OPD yang harus diselesaikan.

“Setelah kita hitung semua, kita putuskan TPP di provinsi untuk bulan September sampai Desember tidak dibayar lagi,” katanya.

Zaka mengaku, hampir semua daerah mengalami hal yang sama, dan bukan hanya NTT saja. Meskipun dalam kondisi ekonomi NTT, demikian Zaka, Gubernur masih mengambil keputusan untuk tetap memberikan TPP bagi ASN. Walaupun, dalam perjalanannya, pemerintah mengalami kesulitan dan harus diberhentikan pembayarannya.

Dirinya berharap, keputusan tersebut tidak menjadi penghalang bagi ASN, tetapi menjadi dorongan bagi ASN untuk terus bekerja secara maksimal. Disamping itu, pemerintah tetap menganggarkan TPP di tahun 2023.

“Tahun 2023 kami tetap menganggarkan TPP dan kita berharap, ini bagian dari ASN untuk mendorong PAD kita. Sehingga, kita berkoordinasi dengan inspektorat dan badan pendapatan untuk melakukan verifikasi kepada kendaraan maupun usaha yang dimiliki ASN. Hal itu menjadi salah satu kontrol kami, agar ASN membayar pajak kendaraan baik roda 4 dan roda 2," pungkasnya. (Cr1)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan