208.490 Wajib Pajak di NTT Sudah Integrasikan NPWP ke NIK

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Syamsinar ketika membuka kegiatan media gathering secara virtual bersama KPP Pratama Kupang di Suba Suka, Kamis (19/1). (FOTO: FENTI ANIN).

Pendapatan Pajak di NTT Tahun 2022 136,80 Persen

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Syamsinar, mengaku, penggunaan NIK sebagai NPWP di Provinsi NTT baru dilakukan oleh 208.490 atau 30,72 persen dari target 678.758 wajib pajak.

Sementara wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran data sebanyak 470.267 atau 66,28 persen.

Dia meminta wajib pajak untuk melakukan pemutahiran data secara mandiri, untuk melakukan validasi atau pemadanan data secara mandiri, melalui DJP online.

"Jadi nantinya NPWP yang 15 digit sekarang tidak akan berlaku lagi pada satu Januari 2024, jadi diberikan waktu selama 1 tahun untuk melakukan pemadaman data, jadi yang akan dipakai NPWP adalah NIK," ujarnya saat membuka kegiatan media gathering di Suba Suka, Kamis (19/1), bersama KPP Pratama Kupang.

Jika data tersebut tidak dimutakhirkan maka NPWP tidak bisa dipakai lagi. "Jangan sampai ketika dibutuhkan untuk kredit di bank, tetapi tidak bisa dan ditolak, karena NPWP-nya sudah dinilai tidak dipakai lagi," tambahnya.

Dia mengatakan, angka yang belum melakukan pemutakhiran data ini masih sangat besar yaitu sebanyak 66,28 persen. Jadi ini harus bisa disasar, termasuk melalui media, agar wajib pajak bisa mengetahui informasi yang dibutuhkan.

"Wajib pajak juga harus mengetahui apa manfaat dari membayar pajak, dengan mereka mengetahui itu, maka akan meningkatkan kepatuhan mereka untuk membayar pajak," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kinerja pendapatan dari sektor pajak di Provinsi NTT, khususnya KPP Pratama Kupang, yang terbesar untuk penerimaan di wilayah NTT.

Dia mengatakan, dari target yang diberikan oleh negara kepada NTT, Tahun 2022, target 2143,85 Miliar, dengan realisasi Rp 2932,79 M atau 136,80 persen dengan pertumbuhan 11,98 persen.

Dia mengaku, ada juga penindakan secara tegas kepada wajib pajak, setelah melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, serta melakukan pendekatan secara persuasif, terkait kewajiban perpajakannya, tetapi kemudian menemukan data yang ternyata tidak sesuai dengan yang dilaporkan, wajib pajak tetap enggan untuk membetulkannya, sehingga terpaksa dilakukan upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Dia mengatakan, untuk kinerja penerimaan di NTT, sebagian besar disumbang dari PPh, dengan angka 52,70 persen. Sementara PPn, 44,34 persen, yang menunjukkan bahwa pergerakan ekonomi di NTT bertumbuh dengan baik, karena PPn ini didapat dari aktivitas jual beli.

Syamsinar katakan, sektor dominan di Provinsi NTT didominasi oleh belanja yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah pusat maupun daerah. Artinya, belanja yang dilakukan oleh bendahara menggerakan ekonomi di NTT yang tentunya juga akan berimbas terhadap penerimaan pajak.

"Untuk sektor perdagangan sendiri bertumbuh di angka 14,49 persen, menunjukan bahwa perdagangan di Tahun 2022 meningkat sangat baik, 14,49 persen jika dibandingkan dengan Tahun 2021," tandasnya. (r2)

  • Bagikan