Dugaan TPK SPAM PDAM Kabupaten Kupang, JPU Tuntut Berbeda, David Lape Rihi Tertinggi

  • Bagikan
SIDANG. Tampak para terdakwa sementara mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kabupaten Kupang, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (2/2). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengerjaan SPAM IKK Tarus pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015/2016 memasuki tahapan penuntutan.

Dari fakta persidangan dan alat bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti melakukan TPK yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal ini dikemukakan JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan TPK Kupang, Kamis (2/2).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati dan didampingi Lizbet Adelina dan Mike Priyantini sebagai hakim anggota. Hadir pula JPU Kejari Kabupaten Kupang, Frengki M. Radja, bersama rekannya.

Sementara lima orang terdakwa hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya yakni Yanto Ekon dan Jhon Rihi, selaku kuasa hukum dari terdakwa David Lape Rihi. Samuel David Adoe, kuasa hukum dari terdakwa Johanis Ottemoesoe.

Sedangkan, terdakwa Anik Nurhayati didampingi Beny Taopan. Tomy Jacob, kuasa hukum dari terdakwa Heliana Suparwaty. Kemudian George Nakmofa kuasa hukum dari terdakwa, Tris Talahatu.

Jaksa Frengki M. Radja menyebut terdakwa Johanis Ottemoesoe, terdakwa Tris Talahatu, dan terdakwa Anik Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana secara bersama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanis Ottemoesoe dituntut hukuman penjara selama 6 tahun kurungan penjara. Terdakwa Tris Talahatu dan terdakwa Anik Nurhayati selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terhadap terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan dana tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan denda kurungan selama tiga bulan," bacanya.

Lanjutnya, menghukum terdakwa mengganti membayar uang kerugian negara sebesar Rp 405 juta untuk terdakwa John, terdakwa Tris sebesar Rp 95 juta dan terdakwa Anik Nurhayati sebesar Rp 70 juta.

"Dengan ketentuan terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan dan sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta beda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang kerugian negara," sebutnya.

"Jika harta benda tersebut tidak bisa menggantikan uang kerugian negara tersebut maka terdakwa John dipidana penjara selama 1 tahun. Lalu terdakwa Tris dan Anik penjara selama 8 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kupang. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing Rp 5.000," tambahnya.

Sementara terdakwa David Lape Rihi juga dinilai terbukti bersalah melakukan TPK secara bersama-sama dan tidak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan satu primair.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain kurungan penjara, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 2. 843.446.868, dengan ketentuan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 10 tahun 6 bulan," pintanya.

Kemudian menyatakan terdakwa Heliana Suparwaty, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 16 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti uang senilai Rp 183.717.140, dirampas untuk negara.

" Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ungkapnya.

Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Wari Juniati mengatakan sidang ditunda Jumat (3/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan