PT Sasando “Hidup Segan, Mati Pun Tak Mau”, Fraksi PDIP Pertanyakan Urgensi Perubahan Nomenklatur

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota Kupang mengajukan sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

Dari lima Ranperda tersebut dua diantaranya menjadi sorotan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni ranperda penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pasar Kota Kupang.

Ranperda berikut yang juga menjadi sorotan Fraksi PDIP yakni tentang penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perseroan Daerah (PD) Sasando. Hal ini tidak terlepas dari eksistensi perusahaan selama dibentuk.

Sorotan terhadap ranperda tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli saat sidang paripurna pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan walikota tentang pengajuan lima ranperda usul inisiatif pemkot kupang pada masa sidang II DPRD Kota Kupang, Selasa (16/5).

"Mengapa baru sekarang dilakukan penyesuaian bentuk hukum, apakah selama ini perusahaan daerah pasar tidak bisa menjalankan tugas operasionalnya secara baik untuk menyediakan barang atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memperoleh laba?," tanya Adi sapaan Adrianus Talli.

Adi Talli membeberkan fakta bahwa PD Pasar saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Di samping itu, ia mempertanyakan perkembangan operasional dari PD Pasar dengan tiga orang direksinya itu.

"Berapa orang karyawan dan bagaimana pembagian tanggung jawab masing-masing?. Apakah dewan pengawas telah melakukan fungsi pengawasannya secara baik dan benar," tanya Adi Talli.

Sedangkan ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum PT Sasando menjadi PD Sasando, menurut Adi Talli, yang menjadi salah satu landasan hukum penyesuaian bentuk hukum adalah peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, kata Adi, mengapa baru sekarang dilakukan penyesuaian dan apa yang menjadi latar belakang serta apa urgensi untuk segera dilakukan penyesuaian bentuk hukum.

"Sejauh ini PT Sasando sepertinya hidup segan mati pun tak mau. Memiliki masa lalu yang kelam sejak dibentuk pada Tahun 2009, ibarat sebuah perahu berlayar tak tahu arah tujuannya hingga akhirnya pernah karam membentur batu karang senilai 2 miliar dan nahkodanya harus mempertanggungjawabkan kesalahan kendalinya yang membenturkan dan mencabik-cabik sang Sasando," ungkap Adi Talli menggambarkan kondisi perusahaan daerah itu.

Bahkan, anggota DPRD Kota Kupang ini mempertanyakan keberadaan perusahaan tersebut karena sudah lama tak terdengar eksistensinya.

"Apakah Sasando itu masih ada saat ini dan layak untuk dirangkai kembali? . Bagaimana puing-puing usaha PT Sasando saat ini. Apakah masih ada dan setidaknya layak digunakan atau sudah hilang ditelan bumi," pinta Adi.

"Apakah benar dengan hanya sebuah keyakinan nantinya perusahaan perseroan daerah Sasando akan benar-benar dapat meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah dalam mendorong perekonomian dan menggali serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan