3.521 Ijazah Dimusnahkan

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX PEMUSNAHAN. Rektor Undana, Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dan Kepala LLDikti Wilayah XV, Prof. DR. Adrianus Amheka, ST., M. Eng melakukan pemusnahan ijazah di Biro Akademik Dan Kemahasiswaan Layanan Terpadu Akademik Undana, Senin (22/1).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang telah menuntaskan persoalan kesalahan penulisan pada ijazah alumni periode Juni dan 2023 September 2023. Kesalahan penulisan pada akreditasi 38/SK/BAN PT/Akred/PT/II/2018 yang seharusnya Nomor Akreditasi: 121/SK/BAN PT/AK/PT/11/2023 ini diselesaikan dengan menerbitkan ijazah baru.

Ijazah yang diterbitkan telah diserahkan kepada alumni dan menarik kembali ijazah yang salah untuk mengantisipasi salah gunakan. Hingga saat ini terdapat 3.521 dari total 3.985 ijazah yang sudah ditarik.

Terhadap ijazah yang salah penulisan telah dilakukan pemusnahan oleh pihak Undana disaksikan pihak kepolisian Polda NTT dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV, Prof. DR. Adrianus Amheka, ST., M. Eng.

Pemusnahan 3.521 ijazah tersebut berlangsung di Biro Akademik Dan Kemahasiswaan Layanan Terpadu Akademik Undana, Senin (22/1). Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc mengatakan kesalahan penulisan ijazah sudah selesai dengan menggantikan ijazah baru.

“Kita sudah menarik ijazah lama dari alumni dan hari ini kita musnahkan dengan disaksikan pihak kepolisian dan Kemdikbud yang diwakili oleh Kepala LLDikti Wilayah XV,” katanya.

Ia bersyukur karena kesalahan ini direspon baik oleh kementerian dengan menggantikan ijazah. Ini juga karena desakan publik yang begitu tinggi.

“Kita menyerahkan ijazah baru jika ijazah lama dikembalikan terlebih dahulu. Hal ini mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Jadi yang berhasil kita tari ini yang dimusnahkan,” sebutnya.

Bagi Undana, Prof Max menyebut kejadian tersebut merupakan yang pertama terjadi. Salah penulisan diakui sering terjadi dimana-mana namun sesuai aturannya hanya bisa digantikan dengan surat pendamping ijazah.

Dikatakan melalui pengalaman buruk tersebut, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan sistem penulisan ijazah berbasis digital sehingga tidak saja dicek oleh bagian akademik tetapi bisa dicek juga oleh alumni sendiri.

“Kita akan membuat sistem penulisan ijazah yang baik dan bisa dicek lalu ditandatangani terakhir oleh alumni. Ini memang butuh waktu tapi harus dilakukan agar menghindari kesalahan yang sama,” pungkasnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Kupang Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, menambahkan total keseluruhan ijazah yang diganti atau salah penulisan sebanyak 3.985 ijazah. Sedangkan, yang sudah ditarik sebanyak 3.521 ijazah.

“Masih tersisah 464 ijazah yang berada di tangan alumni. Ijazah yang belum ditarik ini karena mereka berada di luar pulau. Kita tidak bisa memberikan kepada orang lain kecuali ada surat kuasa dari alumni,” ungkapnya.

Prof. Annytha merinci, untuk periode Juni 2023, total ijazah sebanyak 1.929 ijazah. Yang sudah diserahkan sebanyak 1.644 ijazah dan yang belum sebanyak 285 ijazah. Sedangkan periode wisuda September 2023 sebanyak 2.056 ijazah, yang menyerahkan sebanyak 1.877 ijazah dan yang belum sebanyak 179 ijazah.

“Kesalahan ini diakui sebagai kelalaian administrasi yang merugikan pemegang ijazah dan merusak integritas universitas. Oleh karena itu, demi menjaga kejujuran dan kredibilitas lembaga pendidikan. ijazah ini harus dimusnahkan,” katanya saat menyampaikan laporan.

Mewakili lembaga, menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada pemilik ijazah atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kesalahan ini. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan sistem kontrol kualitas dan administrasi, guna mencegah terulangnya insiden serupa dikemudian hari,” ungkapnya. (cr6/thi)

  • Bagikan