KPU NTT Cairkan Santunan Kematian Bagi 6 Badan Adhoc ,Masing-Masing Rp 46 Juta

  • Bagikan
Jemris Fointuna

KUPANG, TIMEX,FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan santunan kematian bagi enam badan adhoc yang meninggal dunia ketika menjalankan tugasnya sebagai petugas PPS, KPPS maupun PPK.

Enam badan adhoc tersebut adalah Dan Bertelemeos Tarmo (PPS) yang meninggal pada 9 Januari 2023 di Kabupaten Alor, Luther Manetlang (PPS) yang meninggal pada 15 Februari 2024 di Kabupaten Alor, Marselina Hoar (KPPS) yang meninggal pada 16 Februari 2024 di Kabupaten Malaka.

Antonio Silva Maia (KPPS) Meninggal pada 17 Februari 2024 di Kabupaten Belu, Yohanes Baptista Atalawan Hayon (PPK) yang meninggal pada 20 Februari 2024di Kabupaten Flores Timur dan Esra Grenigel Langare (PPS) yang meninggal pada 21 Februari 2024 Kabupaten Alor.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, KPU memberikan santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman.

"Santunan dan biaya pemakaman masing-masing Rp 46 juta dengan rincian uang santunan Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta," jelasnya, Rabu (28/2).

Jemris menyebut, selanjutnya masih ada lagi santunan yang akan diberikan kepada badan adhoc yang meninggal dunia.

"Masih verifikasi kelengkapan dokumen administrasi," tambahnya.

Sementara itu, pemberian santunan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc. (cr1/rum)

  • Bagikan