Usulan Digulirkan PDIP, PKS dan PKB, Hak Angket Masih Terjadi Pertentangan Fraksi di DPR

  • Bagikan
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS PARIPURNA. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).

JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Interupsi mewarnai rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI, Selas (5/3). PKS, PKB dan PDIP langsung mengusulkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Sementara PPP dan Partai Nasdem belum bersuara terkait usulan tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi dua Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus. Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar tidak hadir pada sidang itu.

Dalam kesempatan itu, Herman Khaeron, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan, hak angket adalah hak konstitusional DPR, namun penggunaannya terkait dugaan kecurangan pemilu harus diperjelas. Dia menyatakan, apa yang sesungguhnya akan diangketkan dan apa yang akan diselidiki. "Itu perlu diperjelas dulu, sehingga tidak serta merta menuduh ada kecurangan atau mendegradasi hak suara rakyat yang sudah dicurahkan di pemilu 2024," kata Herman.

Menurut dia, jika anggota dewan ingin mengajukan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu, dia mempersilakan usulan itu dilakukan. "Tapi jangan sampai membangun opini bahwa ada kecurangan pemilu," beber Herman.

Kamarussamad, dari Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket, karena hasil pemilu belum diumumkan. Mereka juga belum menggunakan intrumen hukum yang disiapkan undang-undang, yakni melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang kok sudah menuduh ada kecurangan," ujarnya.

Terpisah, PPP buka suara terkait pengusulan hak angket. Anggota Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, partainya belum membahas secara resmi pengusulan hak angket, sehingga pihaknya tidak menyuarakan di dalam rapat paripurna. Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan, Fraksi PPP belum mengadakan rapat untuk membahas usulan hak angket.

"Kami kan harus rapat dulu. Nanti langsung ketua fraksi ya," ungkap Awiek usai rapat paripurna, kemarin.

Sedangkan Fraksi Partai Nasdem belum bersuarakan terkait usulan hak angket, karena masih menunggu rekapitulasi suara pemilu. Anggota Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, dirinya yakin partainya akan mendukung hak angket. Sikap Nasdem mengenai usulan hak angket ditegaskan Taufik Basari. Usai sidang, anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menegaskan pihaknya siap menjadi bagian dari usulan hak angket. Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanda tangan hak angket dari setiap anggota fraksi.

"Yang paling penting kan konkretisasinya," ujarnya di kompleks DPR.

Politisi yang akrab disapa Tobas ini menambahkan, sembari menyiapkan tanda tangan, pihaknya juga menunggu komunikasi dan persiapan PDIP selaku inisiator hak angket.

"Setelah mereka (PDIP) siap dan kita sudah matangkan komunikasinya, ya sesegera mungkin (hak angket) bisa berlanjut," tuturnya.

Aus Hidayat Nur, anggota DPR dari Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) Kalimatan Timur menyampaikan bahwa pimpinan dewan dan seluruh anggota DPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurut dia, masyarakat meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

"Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket," ungkapnya.

Dia memaparkan, ada dua alasan mengapa hak angket kecurangan pemilu perlu digunakan DPR. Pertama, pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia, sehingga penyelenggaraannya harus tetap terjaga agar berlangsung jujur dan adil. Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu direspon DPR secara bijak dan proposional.

Aus menegaskan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan bisa digunakan.

"Untuk mengungkap kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," paparnya.

Menurut dia, jika kecurigaan dan praduga terkait kecurangan pemilu 2024 terbukti dalam pelaksanaan hak angket, hal itu bisa ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku. Sebaliknya jika tidak terbukti, maka dapat mengklarifikasi kecurigaan dan praduga terkait penyelenggaraan pemilu.

Luluk Nur Hamidah, anggota DPR dari Fraksi PKB dapil Jateng IV juga menyuarakan hak angket. Menurut dia, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan oleh karena itu tidak ada satu pun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkannya. Karena pemilu terkait dengan kedaulatan rakyat, maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi.

"Tidak boleh ada satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak  walaupun itu adalah salah satu anak, saudara, kerabat atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.

Dia menjelaskan, pemilu tidak boleh dipandang hanya dari konteks hasil, lebih dari itu konteks proses harus juga menjadi cerminan apakah pemilu sudah berlangsung jujur dan adil. Jika prosesnya  berlangsung dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai sesuai jadwalnya.

Luluk menegaskan, dirinya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998.

"Sejak mengikuti pemilu 1999, saya belum pernah melihat proses  penyelenggaraan pemilu sebrutal dan semenyakitkan ini, di mana etika dan moral politik berada di titik minus," ungkap Luluk.

Dia menyatakan, ketika para akademisi, budayawan, profesor, mahasiswa dan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap sebagai kecurangan dalam pemilu, DPR seharusnya tidak tinggal diam. Menurutnya, alangkah naifnya kalau DPR hanya diam dan membiarkan saja seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Lukuk mengatakan, tanggung jawab moral dan etika politik DPR hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan ataupun suara yang tidak sanggup diteriakkan, silent majority.

"Saya yakin rakyat akan sangat mendukung kita untuk menggunakan hak konstitusional melalui hak angket untuk mengungkap seterang-terangnya terkait kecurangan penyelenggaraan pemilu 2024," tutur Luluk.

Aria Bima, anggota Fraksi PDIP dapil Jateng V menyampaikan, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket atau hak interpelasi untuk mengungkap dugaan kecurangan penyeelnggaraan pemilu 2024. Apalagi masalah itu sudah disoroti berbagai kalangan, termasuk rohaniwan, cendekiawan, budayawan dan mahasiswa yang menyuarakan kecurangan yang perlu dicermati dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini. Maka, dia meminta pimpinan DPR untuk menggunakan fungsi pengawasan melalui hak angket, hak interpelasi atau hak apapun sebagai anggota legislatif.

"Untuk mengkritisi penyelenggaraan pemilu terkait dugaan kecurangan pemilu bisa diselidiki," kata Aria Bima.

Dia menegaskan, penggunaan hak angket juga untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu ke depan di mana harus ada hal yang dilakukan untuk mengkoreksi aturan, maupun mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Menurutnya, hal itu untuk menjamin kualitas pilkada dan pemilu, juga mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah

"Sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya atau tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu kemarin," tutur Aria Bima.

Tampung Aspirasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan anggota DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang. Salah satunya terkait hak angket yang diusulkan sejumlah anggota dewan. Namun, kata dia, ada mekanisme khusus harus ditempuh dalam pengajuan hak angket DPR RI.

Dasco lebih tertarik menanggapi persoalan lain yang disampaikan anggota dewan. Misalnya soal permasalahan beras. "Kami langsung carikan solusinya," jelasnya usai rapat paripurna. (lum/tyo/jpg/ays)

  • Bagikan